- Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi
- Pelindo Regional 2 Jambi Tanam 400 Pohon Produktif Di Desa Pematang Jering
- Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis
- Walikota Jambi Dorong Eks Lokalisasi Pucuk Sebagai Centra Olahraga
- Walikota Maulana Resmikan Layanan Kegawatdaruratan 24 Bagi Warga Kota Jambi
- Walikota Maulana Salurkan Santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan Kota Jambi
- Maulana Sambut Baik Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Jota Jambi: Untuk Kemajuan Kedepan
- Wakili Kepala Daerah se-Provinsi Jambi, Maulana Hadiri Ground Breaking SPPG dan Pembangunan Dapur Sehat Bergizi
- Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari
- TPP Tetapkan Sanusi dan Zuwanda Lolos Verifikasi Calon Ketua KONI Jambi
Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Pengelola Kembalikan Rp 734 Juta

Keterangan Gambar : Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Pengelola Kembalikan Rp 734 Juta
Mediajambi.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pajak parkir di Pasar Angso Duo yang tidak disetorkan ke Pemerintah Kota Jambi.
Dugaan kerugian negara mencapai Rp 734 juta lebih, yang merupakan pajak parkir selama 10 bulan, dari Maret hingga Desember 2023.
Direktur PT Era Guna Nusa (EBN), Nur Jatmiko, selaku pengelola pasar, secara tiba-tiba menyerahkan uang sebesar Rp 734 juta ke Kejari Jambi pada Kamis (5/6/2025).
Penyerahan uang dilakukan langsung di kantor Kejari dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono.
“Ya, kita sudah terima penitipan uang dari pihak pengelola Pasar Angso Duo sejumlah Rp 734 juta lebih,” kata Sumarsono.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut merupakan pajak parkir tahun 2023 yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Jambi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, baik dari pengelola pasar maupun Pemerintah Kota Jambi, guna mendalami kasus ini.
“Kita baru panggil pihak pasar dan Pemkot,” ungkap Sumarsono.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Jika terbukti ada unsur kesengajaan tidak menyetorkan pajak, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara.
Meski uang sudah dikembalikan, hal ini tidak menghapus dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.(*)