- Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi
- Pelindo Regional 2 Jambi Tanam 400 Pohon Produktif Di Desa Pematang Jering
- Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis
- Walikota Jambi Dorong Eks Lokalisasi Pucuk Sebagai Centra Olahraga
- Walikota Maulana Resmikan Layanan Kegawatdaruratan 24 Bagi Warga Kota Jambi
- Walikota Maulana Salurkan Santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan Kota Jambi
- Maulana Sambut Baik Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Jota Jambi: Untuk Kemajuan Kedepan
- Wakili Kepala Daerah se-Provinsi Jambi, Maulana Hadiri Ground Breaking SPPG dan Pembangunan Dapur Sehat Bergizi
- Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari
- TPP Tetapkan Sanusi dan Zuwanda Lolos Verifikasi Calon Ketua KONI Jambi
Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Temukan 6 Paket di Selipan Kayu

Keterangan Gambar : Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Temukan 6 Paket di Selipan Kayu
Mediajambi.com- Satresnarkoba Polresta Jambi, lagi-lagi mengamankan dua orang terduga pengedar sabu di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Dibenarkan Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy beberapa waktu lalu, menurutnya pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan aktivitas mencurigakan.
“Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan dua orang laki-laki,” katanya, Minggu (15/6).
Keduanya yakni, JH (35) dan JD (47) mereka diamankan di sebuah rumah di jalan untung Suropati RT 49, Kelurahan Jelutung.
Ketika digeledah petugas, dari tangan keduanya polisi menemukan enam paket sabu seberat 1,14 gram yang disembunyikan di balik selipan kayu di belakang rumah tersebut.
“Hasil interogasi JH mengaku barang tersebut milik JD, yang menyuruhnya untuk menjual, JD sendiri mengaku membeli barang dari seseorang berinisial B (yang masih dalam penyelidikan_red) seharga Rp3 juta untuk dijual kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, JH juga sudah sempat menyetorkan uang sebesar Rp2 juta kepada JD. Sementara JD mengungkap sudah melakukan transaksi sebanyak 4 kali kepada terduga B yang masih dalam penyelidikan.
Selain sabu, petugas ikut mengamankan barang bukti lain seperti satu kotak rokok, dua unit handphone untuk penyelidikan. Keduanya juga disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*