- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Direktur Utama Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Direktur Utama Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka
Mediajambi.com – Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak Elhalcon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi tersebut diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel saat konferensi pers di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).
Elhalcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
- Diduga Keroyok Mahasiswa Anggota Brimob Jambi Diperiksa0
- Spin Off Bank Jambi Pasca UU PPSK0
- Catatan Kemajuan Bank Jambi : Visi Bang El untuk Penguatan UMKM0
- Melihat Potensi Besar Bank Jambi Jadi Bank Devisa0
- Strategi Bank Jambi Membangun Ekosistem Nasabah Milenial0
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, kepada Awak media penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakukan sejak oktober 2022.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” paparnya.
Namun satu tersangka LD ditetapkan sebagai DPO, sedangkan DS dan YEH diketahui adalah Yunsak akan dilakukan penahanan. Adapun kerugian lebih kurang Rp 310 milyar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan dengan harga ditaksir Rp 7 milyar.(*/as)