- Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi
- Pelindo Regional 2 Jambi Tanam 400 Pohon Produktif Di Desa Pematang Jering
- Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis
- Walikota Jambi Dorong Eks Lokalisasi Pucuk Sebagai Centra Olahraga
- Walikota Maulana Resmikan Layanan Kegawatdaruratan 24 Bagi Warga Kota Jambi
- Walikota Maulana Salurkan Santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan Kota Jambi
- Maulana Sambut Baik Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Jota Jambi: Untuk Kemajuan Kedepan
- Wakili Kepala Daerah se-Provinsi Jambi, Maulana Hadiri Ground Breaking SPPG dan Pembangunan Dapur Sehat Bergizi
- Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari
- TPP Tetapkan Sanusi dan Zuwanda Lolos Verifikasi Calon Ketua KONI Jambi
Diduga Gelapkan Mobil Warga Sarolangun Ditangkap, Saat Diperiksa Turut Kantongi Sabu

Keterangan Gambar : Diduga Gelapkan Mobil Warga Sarolangun Ditangkap, Saat Diperiksa Turut Kantongi Sabu
Mediajambi.com - S (36) warga Kelurahan Pasar Sarolangun ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun atas dugaan kasus penggelapan mobil.
Saat diperiksa petugas, S kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan kini nasibnya tengah menjalani penyelidikan di Mapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun Iptu Ojak Sitanggang membenarkan adanya kejadian. Menurutnya, S awalnya diamankan tim Reskrim dan kedapatan memiliki narkoba. “Monitor, nanti cek ke unit ya,” singkatnya dalam pesan, Kamis (5/6).
Diceritakan, penangkapan S dilakukan petugas pada tanggal 4 Juni 2025 lalu. S diciduk di kediamannya di Jl Nurul Huda Kelurahan Pasar Sarolangun.
Kala itu, petugas yang datang menjemput pelaku menemukan satu klip bening berisikan narkotika jenis sabu terletak di atas kotak rokok di dalam rumah.
Selain narkotika, saat mengamankan S petugas juga menemukan dua kaca pirek dan satu bong atau alat hisab sabu.
Pengakuan S, narkotika dibeli melalui seseorang yang masih dalam penyelidikan polisi. Sementara itu, S juga mengaku memiliki narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan telah menggunakan barang haram sejak tahun 2021 lalu.*