- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 juta

Keterangan Gambar : Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 juta
Mediajambi.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
menanggapi terkait dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten
Muarojambi, Asniati yang harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp75
juta kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Uang Rp75 tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun Ia
mengajar, sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa
pemberitahuan. Edi Purwanto menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh
Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar,
sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa
harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu
jelas salah,”ujarnya.
Edi Purwanto menyebut bahwa Asniati tidak perlu
mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten
Muarojambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Bahkan, secara tegas
Edi Purwanto menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang
tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab
harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan
solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,”tegasnya.
Disisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa dari apa yang
terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Edi Purwanto
juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi kaitan
dengan pendataan guru.
“Kita minta ini jadi
pembelajaran Pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun,
kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang. Saya minta
ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa,
diusia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,”pungkasnya.(*)