- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Bakar Sampah Berujung Petaka, Seluas 20 Hektar Lahan di Jambi Timur Ludes Terbakar!

Keterangan Gambar : Bakar Sampah Berujung Petaka, Seluas 20 Hektar Lahan di Jambi Timur Ludes Terbakar!
Mediajambi.com - Kebakaran lahan yang melanda kawasan depan Kantor Kehutanan di Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, pada Jumat (26/7/2024), diduga kuat bermula dari pembakaran sampah oleh warga setempat.
Menurut laporan, api awalnya muncul dari tumpukan sampah yang dibakar oleh warga yang sedang memancing di sekitar lokasi tersebut.
Dalam waktu singkat, api merambat ke lahan kosong yang berada di sekitarnya, menyebabkan kebakaran yang melahap sekitar 20 hektar lahan.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi segera merespons laporan kejadian ini dengan mengerahkan 12 unit armada tempur dan lebih dari 100 personel.
Meskipun mereka berhasil memadamkan api dalam waktu 4 jam 30 menit, kebakaran tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran karena lokasinya yang berdekatan dengan fasilitas umum, termasuk sebuah sekolah dasar milik Pemerintah Kota Jambi.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, menegaskan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap larangan pembakaran sampah, terutama di musim kemarau ketika kondisi lahan cenderung kering dan rentan terbakar.
Ia juga menekankan perlunya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran liar. ***